No
Jenis Pelayanan
Minimum Pemakaian
Tingkat Pemakaian
0 s/d 10
11 s/d 20
21 s/d 30
>30
I
SOSIAL
a. Sosial Umum
10
1100
1100
1100
1100
b. Sosial Khusus
10
1100
1300
1600
2100
II
RUMAH TANGGA
a. Rumah Tangga A1
10
1500
2100
2500
3200
b. Rumah Tangga A2
10
2800
2200
2700
3300
c. Rumah Tangga A3
10
2100
2500
3000
3600
d. Rumah Tangga A4
10
2400
2800
3200
3800
e. Rumah Tangga A5
10
2700
3100
3600
4200
f. Rumah Tangga B
10
3000
3400
3900
4500
III
INSTANSI PEMERINTAH
Instansi Pemerintah
10
2300
2800
3500
4900
IV
NIAGA
a. Niaga Kecil
20
3200
5100
6900
b. Niaga Besar
20
5100
8200
11000
V
INDUSTRI
a. Industri Kecil
20
3700
5900
7900
b. Industri Besar
20
5900
9500
12700
VI
PELAYANAN TANGKI AIR
Khusus pelanggan yang menggunakan alat angkut
Tarip
per tangki Rp. 125.000,- tidak termasuk biaya BBM, yang besarnya
disesuaikan dengan jarak tempuh dari tempat pengambilan air ke lokasi /
tujuan
STRUKTUR TARIF
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang No. 06 Tahun 2016. Tanggal 29 Maret 2016.
Biaya Tarif
Membawa Rekening Air lama atau menuliskan pada blangko antrian yang tersedia di loket pembayaran, atau menyebutkan, Nama Pelanggan dan Nomor Saluran yang tercantum pada rekening Air
Persyaratan
Pembayaran Rekening Air Bisa Dilaksanakan di Seluruh Kantor Unit, Bank Jatim, Bank Bukopin, BRI , Kantor Pos, dan Loket – loket SOPP
Jenis layanan
Pelayanan Pembayaran