Perumda Tirta Kanjuruhan adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah yang merupakan suatu alat Otonomi Daerah, dan Perumda Tirta Kanjuruhan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 1981 dengan modal pertama melayani 3 (tiga) Kecamatan dengan 4. 823 pelanggan dan jumlah pegawai sebanyak 48 orang.
Setelah mendapat bantuan Paket LOAN IBRD 2275 IND pada tahun 1985 berupa 9 Unit IKK dan 4 Unit BNA, pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan berkembang pada saat ini dengan jumlah pelanggan mencapai 68.584 SR yang tersebar di 25 Unit Pelayanan dari total 33 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
Sebagai kesatuan Ekonomi, Perumda Tirta Kanjuruhan mempunyai dua Misi yaitu Kemanfaatan Umum (Sosial) dan Kemanfaatan Khusus (Mencari Laba) dan tidak semata-mata menetapkan tarip air minum berdasarkan pertimbangan keuntungan saja.