Prosedur Pemasangan SR Baru, ditetapkan sebagai berikut :
1. Calon Pelanggan mendaftar melalui akses layanan resmi;
2. Petugas melaksanakan survey dan menyusun Rencana Anggaran Belanja;
3. Hasil survey disampaikan kepada Calon Pelanggan;
4. Calon Pelanggan membayar biaya SR Baru melalui akses layanan resmi;
5. Petugas melaksanakan pemasangan, air mengalir;
6. Pelanggan menandatangani Berita Acara Pemasangan.
Persyaratan SR Baru, terdiri dari :
- 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
- 2. Foto Copy Kartu Keluarga
- 3. Foto Copy Bukti Kepemilikan Rumah/Bangunan
- 4. Tidak tercatat sebagai pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air/non air, dan/atau tercatat pernah melakukan pelanggaran pelanggan
Ketentuan Pelanggan :
- 1. Pelanggan dilarang Menyalurkan dan/atau menjual air ke pihak lain
- 2. Pelanggan dilarang Melakukan tindakan yang mengakibatkan stand meter air tidak dapat menunjukkan pemakaian air yang sebenarnya
- 3. Pelanggan dilarang Memindahkan instalasi air minum ke persil lain
- 4. Pelanggan dilarang Merusak / membuka segel
- 5. Pelanggan dilarang Melakukan tindakan yang mengakibatkan meter air tidak dapat dibaca oleh petugas
- 6. Pelanggan dilarang Melakukan perbuatan lain yang merugikan Perusahaan
Pelanggaran Pelanggan :
- (1) Pelanggan yang terbukti melanggar larangan akan dikenakan sanksi berupa Penutupan Sementara
- (2) Penutupan Sementara akan dibuka kembali apabila pelanggan telah mengajukan permohonan Buka Kembali
- (3) Apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan berikutnya, pelanggan belum mengajukan permohonan Buka Kembali, terhitung sejak dilaksanakannya penutupan sementara, akan dikenakan sanksi berupa Penutupan Tetap;
- (4) Bagi Pelanggan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, apabila terbukti merugikan perusahaan dan perbuatannya telah memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, akan dilaporkan kepada Pihak Berwajib.