Syarat dan Ketentuan Pasang Baru SR Reguler

Prosedur Pemasangan SR Baru, ditetapkan sebagai berikut :


1. Calon Pelanggan mendaftar melalui akses layanan resmi;
2. Petugas melaksanakan survey dan menyusun Rencana Anggaran Belanja;
3. Hasil survey disampaikan kepada Calon Pelanggan;
4. Calon Pelanggan membayar biaya SR Baru melalui akses layanan resmi;
5. Petugas melaksanakan pemasangan, air mengalir;
6. Pelanggan menandatangani Berita Acara Pemasangan.

Persyaratan SR Baru, terdiri dari :

  • 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  • 2. Foto Copy Kartu Keluarga
  • 3. Foto Copy Bukti Kepemilikan Rumah/Bangunan
  • 4. Tidak tercatat sebagai pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air/non air, dan/atau tercatat pernah melakukan pelanggaran pelanggan

Ketentuan Pelanggan :

  • 1. Pelanggan dilarang Menyalurkan dan/atau menjual air ke pihak lain
  • 2. Pelanggan dilarang Melakukan tindakan yang mengakibatkan stand meter air tidak dapat menunjukkan pemakaian air yang sebenarnya
  • 3. Pelanggan dilarang Memindahkan instalasi air minum ke persil lain
  • 4. Pelanggan dilarang Merusak / membuka segel
  • 5. Pelanggan dilarang Melakukan tindakan yang mengakibatkan meter air tidak dapat dibaca oleh petugas
  • 6. Pelanggan dilarang Melakukan perbuatan lain yang merugikan Perusahaan

Pelanggaran Pelanggan :

  • (1) Pelanggan yang terbukti melanggar larangan akan dikenakan sanksi berupa Penutupan Sementara
  • (2) Penutupan Sementara akan dibuka kembali apabila pelanggan telah mengajukan permohonan Buka Kembali
  • (3) Apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan berikutnya, pelanggan belum mengajukan permohonan Buka Kembali, terhitung sejak dilaksanakannya penutupan sementara, akan dikenakan sanksi berupa Penutupan Tetap;
  • (4) Bagi Pelanggan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, apabila terbukti merugikan perusahaan dan perbuatannya telah memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, akan dilaporkan kepada Pihak Berwajib.

Contact

  • Jl. Raya Kebonagung No.115, Kebonagung, Pakisaji, Malang, Jawa Timur 65162 (Kantor Pusat)
  • (0341) 801155
    (Kantor Pusat)
  • humas@perumdatirtakanjuruhan.com

Brochures

Brosur pasang baru Reguler