Logo Perumda Tirta Kanjuruhan
🎉 Acara Spesial

HUT PDAM Ke-45

Perumda Tirta Kanjuruhan

🏆 Festival Kreasi Karyawan 2025

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun PDAM ke-45, Perumda Tirta Kanjuruhan mengadakan Festival Kreasi Karyawan sebagai wadah bagi seluruh karyawan untuk mengekspresikan kreativitas dan bakat terbaiknya.

🎯 Tunjukkan Karyamu!

Ini kesempatan emas untuk memamerkan karya terbaik Anda. Jadilah bagian dari perayaan istimewa ini dan raih penghargaan atas kreativitas Anda. Jangan lewatkan momen berharga ini!

Daftar Sekarang

Berita

Lomba Paduan Suara Semarak Malang Makmur

  • humas@perumdatirtakanjuruhan.com
  • 2022-09-27

A.   Ketentuan Peserta

1.    Peserta Lomba Paduan Suara adalah grup paduan suara Umum, pelajar SMP/SMA, Perguruan Tinggi dan OPD/BUMD di Kabupaten Malang;

2.    Anggota Paduan Suara Peserta Lomba adalah masyarakat warga Kabupaten Malang, Pelajar SMP/SMA Negeri atau swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Honorer pada OPD dan pegawai atau Pegawai Kontrak pada BUMD, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, yang dibuktikan dengan dokumen kartu identitas yang berlaku;

3.    Jumlah anggota paduan suara minmal 17 orang dan maksimal 25 orang, termasuk dirigen;

 

B.    Ketentuan Pendaftaran :

1.    Pendaftaran dilaksanakan melalui link https://forms.gle/xqkRu6mSsqto8f2E7 dan ditutup pada tanggal 22 Oktober 2022;

2.    Persyaratan Pendaftaran  :

a.    Peserta lomba diwajibkan mengirimkan/mengunggah rekaman dalam bentuk video;

b.    Setiap Kelompok Paduan Suara wajib, mengunggah :

·       kartu identitas anggota sesuai ketentuan;

·       Partitur lagu pilihan;

·      Daftar Nama anggota Paduan Suara.

c.    Ketentuan Kartu Identitas :

·       Bagi pelajar kartu identitas, berupa foto kartu pelajar;

·       Bagi pegawai OPD/Dinas/Badan/Bagian/Kecamatan, berupa foto Kartu pegawai;

·       Bagi Warga Umum berupa foto KTP.

c.    Mengunggah rekaman audio visual dengan resolusi terbaik, menggunakan judul: Lomba Paduan Suara Semarak Malang Makmur_Nama Kelompok Padsu_Hari Jadi 1262 Kabupaten Malang #LOMBAPADUANSUARA1262KABMLG

Contoh:

Lomba Paduan Suara Semarak Malang Makmur_SMA Negeri _Hari Jadi 1262 Kabupaten Malang #LOMBAPADUANSUARA1262KABMLG

3.    Technical Meeting akan dilaksanakan dan diinformasikan menyusul;

4.    Informasi terkait ketentuan lomba dapat diperoleh pada link dan media sosial Perumda Tirta Kanjuruhan

5.    Untuk memfalisitasi komunikasi / pertanyaan terkait pelaksanaan lomba hanya dilakukan melalui Nomor Whatsapp 081 944 807 977 (Afika) atau 081 331 215 588 (Fin Adi).

 

C.   Ketentuan Lomba  :

1.    Lomba Paduan Suara ini dilaksanakan dalam 2 babak, yakni  penyisihan dan  final.

a.  Babak Penyisihan (secara Online)

Hari/ Tanggal        :    Senin – Rabu / 24 – 26 Oktober 2022

 

b.   Babak Final (Offline)

Hari/ Tanggal        :    Kamis / 3 Nopember 2022

Waktu                   :    09.00 WIB – selesai

Tempat                 :    Aula Perumda Tirta Kanjuruhan

                                 Jl. Raya Kebonagung No. 115 Pakisaji

Peserta                  :   Finalis Yang Terpilih

2.    Setiap peserta lomba Paduan Suara membawakan 1 (satu) lagu yaitu Lagu Wajib pada babak penyisihan, dan membawakan 2 (dua) Lagu yaitu lahu wajib dan lagu Pilihan Babak Final.

                                 a.     Lagu Wajib          : Mars Kabupaten Malang (cipt. Galih Zakaria, Arr : Yustinus Hendri Adi)

                                 b.     Lagu Pilihan         : Lagu tradisional daerah Indonesia

3.    Lagu Wajib dinyanyikan sesuai arransemen yang ditentukan, dan dengan iringan musik (piano, keyboard atau gitar)

4.    Panitia menyediakan demo lagu wajib sebagai panduan untuk berlatih;

5.    Panitia menyediakan partitur lagu dilengkapi chord untuk panduan mengiringi lagu wajib;

6.    Lagu Pilihan dibawakan dalam aransemen minimal 4 suara (SATB);

7.    Ketentuan Babak Final :

a.    Paduan suara tampil sesuai urutan penampilan, berdasarkan hasil undian yang dilakukan pada saat technical meeting;  

b.    Peserta lomba wajib hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tampil;

c.    Panitia akan memanggil nomor peserta lomba sebanyak 3 (tiga) kali untuk tampil di atas panggung, apabila paduan suara tidak hadir pada panggilan terakhir,  maka paduan suara tersebut akan ditampilkan setelah nomor undian terakhir hari itu, dan tidak disertai pengurangan nilai oleh Dewan Juri;

d.    Peserta dibebaskan untuk menentukan seragam/kostum penampilannya.

e.    Pada babak Final Panitia hanya menyediakan Keyboard dan tidak menyediakan pemain keyboard baik untuk mengiringi lagu wajib atau lagu pilihan;

f.     Setiap peserta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan lomba yang ditetapkan panitia baik secara tertulis maupun lisan.

 

 

 

D.   Ketentuan Penampilan

1.    Saat penampilan, tiap paduan suara diperbolehkan mengganti posisi penyanyi (blocking) tetapi tidak boleh mengganti penyanyi.

2.    Pengambilan nada dasar untuk lagu pilihan yang dinyanyikan dengan accapella, dapat dilakukan oleh dirigen, pemusik, atau penampil lainnya dengan membunyikan satu atau lebih nada.

3.    Pada babak Final, peserta membawakan Lagu Wajib & Pilihan. Urutan menyanyikan lagu diserahkan sepenuhnya kepada tiap paduan suara.

4.    Lagu Pilihan dapat dinyanyikan dengan atau tanpa iringan alat musik.

5.    Durasi penampilan yang diberikan untuk Babak seleksi maksimal 3 menit untuk membawakan lagu Mars Kabupaten Malang, dan 10 menit untuk membawakan 2 lagu pada Babak Final. Durasi penampilan dalam setiap babak tidak melebihi 12 menit. Durasi penampilan dihitung mulai Dirigen memberikan hormat hingga lagu kedua berakhir. Pelanggaran batas durasi penampilan akan berakibat pada pengurangan nilai.

6.    Semua nada dasar lagu yang dinyanyikan oleh tiap paduan suara sesuai dengan partitur yang disediakan oleh panitia maupun oleh tiap paduan suara.

7.    Peserta tidak diperbolehkan untuk membawakan keseluruhan lagu dengan membawa partitur atau teks lagu.

8.    Lagu dapat dinyanyikan dengan koreografi yang dapat menambah bobot penampilan dan mendukung karakter lagu yang ditampilkan tanpa meninggalkan kaidah dan teknik paduan suara.

9.    Peserta tidak diperkenankan menghentikan atau mengulangi lagu yang sedang dibawakan tanpa permintaan Dewan Juri. Bila terjadi kesalahan teknis di luar kemampuan, misalnya listrik padam, maka peserta berhak untuk segera menghentikan pembawaan lagu saat itu. Dewan Juri akan memutuskan apakah peserta tersebut harus mengulangi lagu tersebut atau melanjutkan ke lagu berikutnya.

10. Setiap paduan suara dapat menyediakan alat musik pendukung dan pemusik apabila diperlukan untuk pembawaan lagu pilihan, sedangkan lagu wajib hanya diiringi keyboard

11. Pada babak final diatas panggung disediakan mic condensor sejumlah 6 buah;

 

E.    Ketentuan Penilaian, Penjurian, & Penghargaan

1.    Dewan Juri terdiri dari tokoh paduan suara dan musik yang berkompetensi di bidangnya, dan merupakan praktisi paduan suara profesional yang berpengalaman di bidang paduan suara, serta mempunyai reputasi sebagai juri lomba paduan suara yang dianggap memenuhi syarat panitia;

2.    Kriteria Penilaian :

• Intonasi

• Choral Sound

• Interpretasi

• Impresi

3.    Lomba Paduan Suara ini pada akhirnya akan memilih Juara I, Juara II,Juara III, Har

WhatsApp
Telepon